Rabu, 13 Maret 2013

Tugas PKN - SAP 1


Nama   : Rose Iman Sari
Kelas   : 2EA17
NPM    : 16211462
TUGAS SOFTSKILL - PKN

 A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Landasan Hukum
 1. UUD 1945
a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan , dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.)
b.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan   pemerintahan
c.    Pasal 27 (3),  hak dan kewajiba warganegara dalam upaya bela Negara
d.    Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahan dan keamanan negara.
 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu 

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan umum pelajaran PKN ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

D. Pengertian Bangsa
BANGSA adalah :
1).    1. Orang yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan  sendiri.
2).    2. Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa , wilayah tertentu
3).    3. Bangsa Indonesia ialah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama & menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah di Indonesia (Nusantara)

E. Pengertian Negara
NEGARA adalah :
1)      1. Suatu organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah  tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib & keselamatan sekelompok /beberpa kelompok
2)      2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan dalam suatu wilayah. (Robert Mac Iver)       

F. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a).     Pasal 27 (1) : Menetapkan Hak Warga Negara Yang Sama Dalam Hukum & Pemerintahan & Kewajiban Utk Menjunjung Hukum & Pemerintahan
b).     Pasal 27 (2) : Menetapkan Hak Warga Negara Atas Pekerjaan & Penghidupan Yg Layak Bg Kemanusiaan
c).     Pasal 27 (3) : Menetapkan Hak Warga Negara Untuk Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara
d).     Pasal 28 : Menetapkan Hak Kemerdekaan Warga Negara Untuk Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pikiran Lisan  / Tulisan
e).     Pasal 29 (2) :  Kemerdekaan Untuk Memeluk Agama Masing-Masing & Beribadat Menurut Agamanya
f)       Pasal 30 (1) : Hak Dan Kewajiban Untuk Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan & Keamanan  Negara
g).     Pasal 31 (1) : Bahwa Tiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pengajaran
h).    Pasal  33 & 34 adalah Hak Warga Negara Mendapatkan Kesejahteraan
·         Pasal 33 à Perekonomian Disusun …………. Dst.
Bumi & Air  à Kekayaan, Cabang-2 Produksi yang Penting …. Dst.
·         Pasal 34 à Fakir Miskin & Anak-anak  Yatim Terlantar Dipelihara Oleh Negara


SUMBER :
xa.yimg.com/kq/groups/18349759/66549825/.../BhnAjarPPKn.doc

0 komentar:

Posting Komentar