Rabu, 12 November 2014

TUGAS 2 _ Softskill Etika Bisnis


TUGAS ETIKA BISNIS
Keadilan Dalam Bisnis Pada PT JNE

 
Disusun oleh :
  Nama                         : Rose Iman Sari
  Kelas                         : 4EA17
  NPM                         : 16211462
  Jurusan                      : Manajemen
  Fakultas                     : Ekonomi
  

UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014



ABSTRAK
Rose Iman Sari. 16211462
KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT JNE
Makalah Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis

Keadilan merupakan kata kunci dalam aktivitas bisnis, dikarenakan ini berhubungan dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas kepada semua orang.  Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif  bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg meresahkan para pelaku bisnis. Pada penulisan ini, penulis akan menjelaskan mengetai keadilan dalam bisnis. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet.


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia, khususnya, pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenyataannya, masih sering terjadi berbagai gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi dalam masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh masyarakat. Bagi dunia usaha, situasi ini tentu kurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat. Keadilan merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku yang melakukannya.  Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan juga akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
Dari uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan dalam bisnis yaitu Keadilan Bisnis Pada PT JNE.

1.2  Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia bisnis ?
2. Bagaimana contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?

1.3  Batasan Masalah
Batasan masalah pada penulisan ini terdiri dari :
           1.      Untuk mengetahui keadilan dalam dunia bisnis
           2.      Menjelaskan contoh bisnis yang menerapkan keadilan dalam bisnisnya

1.4  Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui keadilan dalam bisnis mengenai pelaku bisnis perorangan atau instansi. Serta untuk menambah informasi tentang bagaimana keadilan yang termasuk di dalam dunia bisnis.


BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
2.2    Paham tradisional mengenai keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
  • Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
  • Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
  • Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
  • Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  • Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
  • Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.3. Pembagian Keadilan
Pembagian keadilan menurut Thomas Aquinas (1225-1274) yang mendasarkan pandangan filosofisnya atas pemikiran Aristoteles (384-322 SM)  disebut juga pembagian klasik, membedakan keadilan menjadi :
a.Keadilan Umum (general justice) : berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b.Keadilan Distributif (distributive justice): berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membahi segalanya ddengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan Komutatif (commutative justice) : berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.

2.4 Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
  1. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini bertujuan agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
  1. Prinsip Non – Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
  1. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.


 
BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB 4
PEMBAHASAN
4.1 Contoh Kasus
H. Soeprapto Suparno bersama Johari Zein mendirikan perusahaan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau biasa yang dikenal dengan Tiki JNE pada tanggal 26 November 1990. Perusahaan ini memulai kegiatannya dengan delapan karyawan dan modal 100 miliar rupiah. Pusat kegiatan usahanya yaitu penanganan kegiatan kepabean, impor kiriman barang, dokumen, serta pengantaranya dari luar negeri ke Indonesia.
Nilai-nilai dasar yang dianut JNE adalah jujur, adil, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, peduli, dan visioner. Sedangkan filosofinya yaitu efektif, efisien, fleksibel, dan seimbang.
Tahun 1991, JNE memperluas jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan-perusahaan kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermarkas di Hongkong yang kemudian memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan wilayah antaran sampai ke seluruh dunia.
Karena persaingannya di pasar domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik. Dengan jaringan domestiknya TIKI dan namanya, JNE mendapat keuntungan persaingan dalam pasar domestic. JNE juga memperluas pelayanannya dengan logistik dan distribusi.
Selama bertahun-tahun TIKI dan JNE berkembang menjadi dua perusahaan yang punya arah sendiri. Karena itu, keduanya menjadi saingan dan akhirnya JNE menjadi perusahaan sendiri dengan manajemen diri sendiri. JNE meluncurkan logonya sendiri pada tahun 2000 dan berpisah dari TIKI. JNE lalu berusaha melakukan inovasi dengan memberikan layanan yang berbeda dengan TIKI. Kesan awal, masyarakat menganggap layanan JNE lebih mahal dari yang lainnya. Ini karena segemen yang dibidik memang segmen premium.
Pengembangan produk dan layanan yang berbeda di JNE antara lain menyediakan jasa kurir, logistic, money remittance hingga jasa kargo. Sebagai sister company dengan TIKI, secara etika bisnis, JNE menghadapi kesulitan tidak boleh beradu harga dan layanan dengan TIKI. Namun, ternyata industri pengiriman berkembang dan pasarnya ikut membesar sehingga JNE tidak perlu berebut pasar. Perlahan-lahan JNE menemukan banyak layanan baru yang tidak terpikir sebelumnya.
JNE lalu membeli gedung pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Centers. Tahun 2004 JNE membeli gedung baru yang merupakan kantor pusat JNE dan kedua gedung ini berada di Jakarta.
Dari tahun ke tahun, pertumbuhan bisnis JNE semakin baik, bahkan di atas rata-rata pertumbuhan industri. Industri sendiri bertumbuh hanya sebesar 10% – 15%, namun bisnis JNE tumbuh hingga 20% tiap tahunnya. Resep keberhasilan JNE adalah tidak mau menunggu konsumen. Lebih baik, JNE menjemput bola. Kurir JNE langsung menjemput barang ke rumah konsumen yang ingin mengirimkan barang. Hanya dengan menelepon, kurir pasti datang ke rumah.
Kalau masih kuatir nilai barang tidak sesuai dengan nilai 10x pengiriman, JNE menganjurkan agar konsumen untuk mengansuransikan barangnya. JNE berkomitmen memberikan layanan yang terbaik. Standar JNE, kalau sampai perusahaan asuransi tidak membayar klaim sesuai hari yang ditentukan, JNE bersedia menggantikan dengan membayar klaim konsumen. Bagi JNE, barang sampai tujuan pelanggan adalah harga mati. Selain itu, sebanyak 170 titik jaringan yang sudah online. Ini memudahkan JNE dan pelanggan untuk mengawasi pengiriman barang.
Satu lagi layanan inovatif dari JNE, Pesona. Pesona adalah pesanan oleh-oleh Nusantara. Setiap orang bisa saling mengirimkan makanan khas daerah tertentu ke sanak keluarga di daerah lain. Contoh, mau kasih oleh-oleh kerupuk bangka ke keluarga di Jakarta. Anda cukup telepon JNE dan JNE akan carikan toko kerupuk yang terkenal di Bangka dan segera dikirimkan. Bahkan, es krimpun bisa dikirimkan melalui JNE.
Tidak sampai di situ, JNE banyak melakukan inovasi-inovasi unggul lainnya. JNE sekarang membuka bisnis baru yakni trucking. Ini adalah layanan pengiriman barang-barang kebutuhan pokok. Layanan trucking ini dilengkapi dengan GPS agar terpantau. JNE juga bekerjasama dengan perusahaan pengiriman barang, UPS. Konsumen bisa mengirimkan barang ke luar negeri lewat UPS ini. Rencana selanjutnya, JNE berencana terjun ke bisnis surat-menyurat di bawah 500 gram. Bisnis yang sebelumnya dimonopoli PT. Pos Indonesia, dengan pencabutan aturan ini maka membuka peluang bagi JNE. JNE saat ini tinggal menunggu aturan pemerintah yang mengatur soal bisnis ini.
Saat ini JNE didukung oleh lebih dari 1000 karyawan dan tidak kurang dari 1.500 gerai yang tersebar luas di Indonesia. Kehandalan JNE juga telah dibuktikan dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2000 atas jasa layanan yang telah diberikan. Layanan terbaik adalah harga mati bagi JNE. Karena itu, sangat wajar kalau JNE punya SDM yang handal. Bahkan departemen HRD mempunyai empat divisi yaitu intelektual (berhubungan dengan pekerjaan), training (bertugas untuk kegiatan outbound dan memberikan training), spiritual (mengatur kegiatan keagamaan), dan fisikal (berhubungan dengan aktivitas kebugaran badan karyawan). Pemimpin perusahaan JNE berkata, “Setiap masa selalu ada tantangannya, tapi kita tetap harus maju menghadapi tantangan itu.
Branch Manager JNE Solo, Bambang Widiatmoko, mengatakan persaingan bebas industri jasa logistik akan dimulai lebih awal pada 2013. Perusahaan jasa logistik dari negara ASEAN akan bebas memasuki Indonesia. Mau tak mau, perusahaan jasa pengiriman dalam negeri juga harus berbenah. “Saat masuk ke Indonesia investor pasti akan melihat perusahaan jasa pengiriman yang memimpin, sebagai kompetitor kami harus mampu bersaing.
Pelanggan selalu ingin tahu posisi barang yang dikirim berada di mana? Dulu memang tidak bisa dilihat. Tapi sekarang dengan memaksimalkan customer service, website dan telepon masalah itu dapat diatasi,” kata dia. Menurut Bambang, saat ini perusahaan jasa pengiriman lomba perang tarif untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya. Namun, pelayanan terhadap konsumen secara excellent service.
Peluang usaha jasa pengiriman barang masih cukup menjanjikan. Jika digarap serius usaha bidang logistik itu mampu tumbuh 15%-20% per tahun. Menurut Bambang, kue industri jasa pengiriman barang sekitar Rp7 triliun per tahun, sedangkan kue industri jasa logistik mencapai Rp1.700 triliun per tahun.

4.2 Analisis
Berdasarkan contoh kasus diatas bahwa PT JNE telah menerapkan konsep keadilan komutatif yang jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Jika dipandang berdasarkan teori Adam Smith, menunjukan bahwa PT JNE menerapkan prinsip komunitatif No Harm, karena prinsip ini bertujuan agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas. PT JNE menyediakan fasilitas yang memberikan informasi mengenai posisi barang yang sedang dikirim dengan memaksimalkan customer service, website dan telepon. Jadi dapat dikatakan bahwa PT JNE telah menerapkan etika bisnis yang baik dalam hal keadilan dalam berbisnis.


BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa terwujudnya keadilan bisnis akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. JNE berkomitmen memberikan layanan yang terbaik. Standar JNE, kalau sampai perusahaan asuransi tidak membayar klaim sesuai hari yang ditentukan, JNE bersedia menggantikan dengan membayar klaim konsumen. Bagi JNE, barang sampai tujuan pelanggan adalah harga mati. Prinsip keadilan perlu diterapkan dalam berbisnis karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan harus memberikan apa yang menjadi hak orang lain atau pelanggan. Hal tersebut termasuk kedalam prinsik keadilan komutatif. PT JNE telah menjalankan bisnisnya dengan etika bisnis yang berlandaskan keadilan dalam berbisnis. 

5.2 Saran
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan ketetentuan hak yang berlaku, agar keadilan dalam bisnis bisa menjadi prioritas utama dalam menjankan suatu kegiatan bisnis dan terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis.
 


DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sony,A, 1998. Etika Bisnis :Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
George, Richard T. De, 1986. Business Ethics. New York: MacMillan Pub. Co.,