Kamis, 25 Desember 2014

Tugas 3_ Softskill Etika Bisnis

TUGAS ETIKA BISNIS
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA



Nama               : Rose Iman Sari
Kelas               : 4EA17
NPM               : 16211462
Jurusan            : S1 – Manajemen



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014


ABSTRAK
Rose Iman Sari. 16211462
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Iklan dalam Etika dan Estetika

Penulisan yang berjudul “Iklan Dalam Etika Dan Estetika“ ini membahas tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian penulis di internet untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika dan estetika, baik moral maupun bisnis. Konsumen adalah orang yang mempergunakan barang atau jasayang tersedia dalam masyarakat, baik untuk dipergunakan sendiri, keluarga, maupun orang lain. Keberadaan konsumen sangat penting untuk keberhasilan suatu perusahaan yang bergerak dibidang barang maupun jasa. Dari tangan konsumenlah pundi-pundi uang buah usaha atas barang atau jasa yang dijual. Oleh karena itu produsen harus mengetahui dan memahami hak-hak konsumen.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Persaingan dalam dunia bisnis kian ketat, berbagai perusahaan berlomba-lomba berkreasi se-kreatif mungkin untuk membuat program marketingnya termasuk pengolahan ide iklan. Lihat saja di televisi, berbagai iklan diputar di sela-sela tayangan program televisi tersebut. Bila iklan tidak dibuat semenarik mungkin, maka orang akan lebih memilih untuk mengganti channel televisi daripada melihat iklannya. Sama juga dengan iklan di media pajang seperti billboard. Laju kendaraan dan padatnya lalu lintas membuat orang sulit untuk fokus pada suatu iklan tertentu. Berdasar dari insight itulah, berbagai pembuat iklan selalu berusaha membuat iklan yang unik, berbeda dan menarik.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
            1.      Apakah pelaku bisnis menggunakan etika pada iklan dalam memasarkan produknya?
            2.      Bagaimana bentuk pelanggarannya?

1.3  Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada Iklan Susu Anak yaitu Nutrilon Royal 3.

1.4  Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian pada penulisan ini adalah :
            1.      Mengetahui penerapan etika pada iklan yang dilakukan pelaku bisnis
            2.      Mengetahui bentuk pelanggarannya yang dilakukan pelaku bisnis

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Iklan
Iklan secara bahasa adalah pariwara atau promosi atau pengenalan produk,informasi barang atau jasa.
Ada banyak sekali pengertian iklan baik di kemukakan oleh orang biasa maupun para ahli, diantaranya pengertian iklan :
Pengertian iklan adalah “ kegiatan memberitahukan atau menginformasikan suatu hal, barang, atau jasa melalui media massa baik online maupun ofline. Media yang digunakan, antara lain televisi, radio, koran, majalah, internet,hp,poster, pamflet, brosur, spanduk dan sebagainya”.
Pengertian Iklan Menurut Courtland L. Bovee : ” Iklan adalah komunikasi nonpersonal informasi biasanya dibayar dan biasanya persuasif di alam tentang produk, jasa atau ide oleh sponsor diidentifikasi melalui berbagai media.” (Bovee, 1992, hal 7.).
Pengertian Iklan Menurut : Kotler (2002:658), periklanan didefinisikan sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.
Pengertian Iklan Menurut Rhenald Kasali (1992:21), secara sederhana iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan oleh suatu masyarakat lewat suatu media.
Pengertian Iklan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan.”

2.2 Tujuan Periklanan
Pada dasarnya tujuan akhir periklanan adalah untuk merangsanga atau mendorong terjadinya penjualan (sales). Untuk mencapai tujuan itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Secara umum tujuan periklanan adalah sebagai berikut :
a. Menciptakan Pengenalan Merek Produk
Pengenalan ini meliputi desain secara lengkap dari produk tersebut, termasuk berbagai kelebihan yang ada didalamnya.
b. Mengkomunikasikan Konsep Produk
Iklan yang dipasang harus bisa mengkomunikasikan produk yang diiklankan. Hal ini yang menjadi kelebihan iklan dari segi fungsional, psikologis atau nilai pasar sasaran. Disini diharapkan, orang sudah mampu mengetahui berbagai barang yang diiklankan dan memunculkan rasa penasaran yang pada akhirnya memicu untuk membeli produk tersebut.
c. Mendorong Khalayak Umum Untuk Mencoba
Dengan memasang iklan orang akan tahu barang baru yang sekarang ini diproduksi. Hal ini akan memunculkan sikap penasaran dan rasa inigin memiliki barang tersebut. Itu berarti, iklan yang dipasang sudah berfungsi sebagaimana mestinya, untk menarik minat orang agar membeli apa yang diiklankan
d. Mendukung Terjadinya Penjualan
Salah satu manfaat pemasangan iklan adalah mendorng orang untuk membeli berbagai produk yang diiklankan tersebut.sehingga penjualanpun akan meningkat dari hari ke hari.
e. Membina Loyalitas Konsumen
Disamping untuk memasarkanproduk, iklan juga bisa digunakan sebagai tolok ukur tingkat loyalitas yang dimiliki oleh konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
f. Mengumumkan Cara Baru pemanfaatan
Tidak semua orang mengetahui cara kerja dan kegunaan dari produk yang dibelinya. Melalui iklan, konsumen bisa mengerti tentang barang baru tersebut dan cara memanfaatkannya tanpa harus pusing-pusing bertanya pada pihak penjual (bukan produsen).
g. Meningkatkan citra
    Meningkatnya citra produk, secara tidak langsung akan menjadi satu langkah bagus untuk mempengaruhi seseorang agar semakin tertarik dengan barang tersebut. Salah satu jalan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan citra tersebut adalah dengan beriklan.

2.3 Pengertian Konsumen dan Hak Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen dapat dikelompokkan yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan. Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud konsumen akhir adalah konsumen akhir memperoleh barang atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
·     * Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·    * Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·     * Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·     * Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·   * Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·    * Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·    * Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·  * Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·     * Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.4 Cara Berbisnis Yang Beretika
        Menurut Kamus Inggris Indonesia Oleh Echols and Shadily (1992: 219), Moral = moral, akhlak, susila (su=baik, sila=dasar, susila=dasar-dasar kebaikan); Moralitas = kesusilaan; Sedangkan Etik (Ethics) = etika, tata susila. Sedangkan secara etika (ethical) diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaannya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna dan arti berbeda. Moral dilandasi oleh etika, sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajernya dan segenap karyawan memiliki moral yang baik. Uno (2004) membedakan pengertian etika dengan etiket. Etiket (sopan santun) berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
         Memang diakui oleh Steade et al. (1984: 584) bahwa menunjuk sesuatu secara tepat yang merupakan perilaku bisnis secara etik bukanlah suatu tugas gampang. Dalam hal ini, beberapa penduduk menyamakan perilaku secara etik (ethical behavior) dengan perilaku legal yaitu, jika suatu tindakan adalah legal, mereka harus dapat diterima. Kebanyakan penduduk, termasuk manajer, mengakui bahwa batas-batas legal pada bisnis harus dipatuhi. Namun, mereka melihat batas-batas legal ini sebagai suatu titik pemberangkatan untuk perilaku bisnis dan tindakan manajerial. Secara nyata, perilaku bisnis beretika merefleksikan hukum ditambah tindakan etika masyarakat, moral (kesusilaan), dan norma.
            Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
            Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun 'pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
3. Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4. Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5. Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.

2.5 Efektifitas Bisnis Periklanan
Manfaat iklan terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Iklan menjangkau berbagai daerah yang sulit dijangkau secara fisik oleh produsen melalui siaran televisi atau radio. Bagi produsen yang dapat memanfaatkan kreativitas iklan, strategi iklan yang tepat dapat menjadikan biaya operasional yang secara nominal besar menjadi murah.
Salah satu pertimbangan dalam mengukur efektifitas iklan adalah mengaitkannya dengan tujuan promosi yang akan dicapai. Rossister dan Percy (1987 dalam Hartono, 2000: 74) mengklasifikasikan tujuan promosi ke dalam lima tingkatan:
1. Category need: menumbuhkan persepsi pembeli terhadap suatu kebutuhan
2. Brand awarness: memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang suatu produk kepada konsumen
3. Brand attitude: mendorong pemilihan terhadap suatu produk
4. Brand purchase intention: memberikan ‘instruksi’ agar konsumen tergerak dan bertindak atau membeli suatu produk
5. Puchase fasilitation: upaya mendukung kelemahan faktor pemasaran lainnya.

Bagi konsumen, manfaat terbesar yang diharapkan dari iklan adalah: untuk memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu produk; memperluas alternatif bagi konsumen; mengetahui adanya berbagai produk, yang pada gilirannya menimbulkan pilihan. Menurut Hartono, berbagai sudut pandang yang muncul dalam menilai efektifitas suatu iklan sebetulnya dapat diklasifikasikan dalam dua sudut pandang:
1. Dampak program pemasaran, yakni berkaitan dengan penjualan suatu produk tertentu
2. Dilihat dari dampak yang timbul dalam masyarakat luas, dalam arti opini, bahkan mungkin tindakan.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Data yang diperoleh dalam pembuatan penulisan ini yaitu menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca berbagai referensi yang berkaitan dengan etika bisnis dan pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku tentang iklan dalam etika dan estetika.

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Contoh Kasus
Berikut ini adalah contoh kasus yang penulis paparkan mengenai pelanggaran dalam periklanan yang dilakukan oleh produk susu anak merk Nutrilon Royal 3.
Contoh kasusnya adalah adegan berciuman yang dilakukan balita perempuan dan balita laki-laki. Adegan berciuman ini sangatlah memalukan karena menampilkan hal “cabul” yang dilakukan oleh balita. Iklan Nutrilon Royal sebenarnya amat bagus, menggambarkan tingkah polah anak-anak dan persahabatan anak. Namun, sayangnya iklan tersebut menayangkan adegan ciuman dua orang anak dalam air melalui pengambilan gambar secara close up. Padahal kalau di luarnegri, makna dari ciuman bibir itu biasa dilakukan kepada anggota keluarga (ibu dan anak) atau kepada orang lain untuk menunjukkan ekspresi kasih sayang. Tapi tidak di Indonesia, hal itu hingga kini masih dianggap tabu, meski dilakukan oleh anak kecil yang mustahil mendasari ciuman bibir itu karena aspek birahi. Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mochamad Riyanto pada tanggal 20 April 2012 kemarin telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh stasiun TV untuk secepatnya meng-edit adegan yang dimaksud dalam iklan Nutrilon Royal tersebut. Imbauan KPI dipatuhi, dan iklan ini tampil kemudian tanpa ciuman bibir. 

4.2 Hasil Analisa
Dalam kasus diatas bahwa adegan tersebut telah melanggar hukum pidana, tidak sesuai dengan UU KPI, dan melanggar kode etik periklanan.
       a.       UU Pornografi pasal 11
“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau 10.
Dalam pasal 4,5,6,8,9,10 secara garis besar menunjukkan perilaku yang seksual. Sehingga dalam adegan ini pembuat iklan melibatkan anak kegiatan yang mengandung pornografi. Oleh karena itu pembuat iklan dapat dijerat UU Pornografi tersebut.

      b.      UU No.32 Penyiaran (Pasal 4 ayat 1)
“ Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial”
Dalam adegan ini terlihat tidak adanya kesan mendidik dan bukan merupakan iklan sehat, karena yang dipertontonkan adalah tindakan “seksual”, yaitu bercumbu (berciuman). Kesalahan yang besar bagi pihak perusahaan itu sendiri. Anak merupakan subyek yang tidak mengerti apapun tentang apa yang mereka lakukan, akan tetapi pembuat iklan tersebut seharusnya tidak memberikan adegan tersebut kepada anak-anak dibawah umur.

      c.       Berdasarkan Kode Etik Periklanan
Iklan ini sudah melanggar etika yang seharusnya dipatuhi oleh setiap insan periklanan, dalam hal ini ada beberapa hal yang melanggar etika periklanan :
-  Pornografi yang ditampilkan sudah melanggar kode etik periklanan, apalagi ini dilakukan oleh anak dibawah umur dan dikonsumsi oleh public.
- Khalayak anak, dalam hal ini iklan ini sangat menonjolkan hampir semua adegan hanya anak dibawah umur tanpa ada seorang dewasa satupun.

BAB V
KESIMPULAN DAN  SARAN
5.1 Kesimpulan
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Disisi lain, banyak pemasang iklan (advertiser) ataupun agensi periklanan yang masih menggunakan sumberdaya dan fasilitas asing dengan pertimbangan biaya yang lebih kompetitif dan/atau kualitas hasil yang lebih baik. Pihak terkait perlu mensiati masalah ini supaya tidak berlarut. Iklan yang baik adalah yang bisa memberikan manfaat, bukan saja bagi produsen tapi juga pada audien dan yang terpenting tidak menimbulkan demonstration effect dan konsumtivisme masyarakat. Dalam hal ini, konsumen membeli produk atas dasar pertimbangan kebutuhan dan hal itu ditunjang oleh kejujuran informasi yang merupakan syarat mutlak suatu iklan. Iklan yang baik juga harus mempunyai visi ke depan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial, terutama terhadap masalah-masalah lingkungan, kemiskinan, dan moralitas masyarakat. Kenyataannya, sebagian pengiklan bukannya menyisipkan pesan-pesan sosial dan moral dalam iklan produknya, malahan melukai rasa susila masyarakat dengan justru menonjolkkan muatan seks dan pornografi.

5.2 Saran
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi. Dalam melakukan promosi hendaknya memperhatikan pesaing agar tidak terjadi konflik, maka dari itu setiap promosi harus ada etika agar dapat mengendalikan hal-hal yang bisa merugikan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sonny A., Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1991.
Winarno, Bondan. Rumah Iklan: Upaya Matari Menjadikan Periklanan Indonesia Tuan Rumah Di negeri     Sendiri. 2008. Jakarta: Penerbit Buku Kompas


0 komentar:

Posting Komentar