TUGAS ETIKA BISNIS
Keadilan Dalam Bisnis Pada PT JNE
Disusun
oleh :
Nama :
Rose Iman Sari
Kelas :
4EA17
NPM :
16211462
Jurusan :
Manajemen
Fakultas :
Ekonomi
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Rose Iman Sari.
16211462
KEADILAN DALAM BISNIS
PADA PT JNE
Makalah Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Makalah Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan merupakan kata
kunci dalam aktivitas bisnis, dikarenakan ini berhubungan dengan pembagian
barang dan jasa yang terbatas kepada semua orang. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis. Terwujudnya
keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yg baik dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yg baik, etis, dan adil akan mewujudkan
keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yg
meresahkan para pelaku bisnis. Pada penulisan ini, penulis akan
menjelaskan mengetai keadilan dalam bisnis. Metode penulisan ini dengan cara
mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di
internet.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
konteks Indonesia, khususnya, pembangunan nasional kita bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenyataannya, masih sering
terjadi berbagai gejolak baik karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya
teratasi dalam masyarakat kita, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan
pihak tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh masyarakat.
Bagi dunia usaha, situasi ini tentu kurang mendukung perkembangan bisnis yang
sehat. Keadilan merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu
yang berimbang. Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa
menguntungkan bagi para pelaku yang melakukannya. Jika saja bisa
terwujud, keadilan akan membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan
juga akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
dan sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik
dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah
satu topik penting dalam etika bisnis.
Dari
uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan dalam
bisnis yaitu Keadilan Bisnis Pada PT JNE.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia bisnis ?
2. Bagaimana contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
1.3 Batasan Masalah
Batasan masalah pada penulisan ini
terdiri dari :
1.
Untuk mengetahui keadilan dalam dunia
bisnis
2.
Menjelaskan contoh bisnis yang
menerapkan keadilan dalam bisnisnya
1.4 Tujuan Penelitian
Untuk
mengetahui keadilan dalam bisnis mengenai pelaku bisnis perorangan atau instansi.
Serta untuk menambah informasi tentang bagaimana keadilan yang termasuk di
dalam dunia bisnis.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
2.2
Paham
tradisional mengenai keadilan
Dalam Paham Tradisional
Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral
:
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
2.3.
Pembagian Keadilan
Pembagian keadilan
menurut Thomas Aquinas (1225-1274) yang mendasarkan pandangan filosofisnya atas
pemikiran Aristoteles (384-322 SM) disebut juga pembagian klasik,
membedakan keadilan menjadi :
a.Keadilan Umum (general justice) : berdasarkan keadilan ini para anggota
masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi
haknya.
b.Keadilan Distributif (distributive justice): berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membahi segalanya ddengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan Komutatif (commutative justice) : berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
b.Keadilan Distributif (distributive justice): berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membahi segalanya ddengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan Komutatif (commutative justice) : berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
2.4
Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya
menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan
komutatif.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini bertujuan agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang
harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang
lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan
oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
- Prinsip Non – Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap
sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
BAB 3
METODOLOGI PENELITIAN
Pada penulisan ini penuli mencari informasi yang ada
dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam
bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini
mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang
diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada
(peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai
sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1
Contoh Kasus
H. Soeprapto Suparno
bersama Johari Zein mendirikan perusahaan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau
biasa yang dikenal dengan Tiki JNE pada tanggal 26 November 1990. Perusahaan
ini memulai kegiatannya dengan delapan karyawan dan modal 100 miliar rupiah.
Pusat kegiatan usahanya yaitu penanganan kegiatan kepabean, impor kiriman
barang, dokumen, serta pengantaranya dari luar negeri ke Indonesia.
Nilai-nilai dasar yang
dianut JNE adalah jujur, adil, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, peduli, dan
visioner. Sedangkan filosofinya yaitu efektif, efisien, fleksibel, dan
seimbang.
Tahun 1991, JNE
memperluas jaringan internasional dengan bergabung sebagai anggota asosiasi
perusahaan-perusahaan kurir beberapa negara Asia (ACCA) yang bermarkas di
Hongkong yang kemudian memberi kesempatan kepada JNE untuk mengembangkan
wilayah antaran sampai ke seluruh dunia.
Karena persaingannya di
pasar domestik, JNE juga memusatkan memperluas jaringan domestik. Dengan
jaringan domestiknya TIKI dan namanya, JNE mendapat keuntungan persaingan dalam
pasar domestic. JNE juga memperluas pelayanannya dengan logistik dan
distribusi.
Selama bertahun-tahun
TIKI dan JNE berkembang menjadi dua perusahaan yang punya arah sendiri. Karena
itu, keduanya menjadi saingan dan akhirnya JNE menjadi perusahaan sendiri
dengan manajemen diri sendiri. JNE meluncurkan logonya sendiri pada tahun 2000
dan berpisah dari TIKI. JNE lalu berusaha melakukan inovasi dengan memberikan
layanan yang berbeda dengan TIKI. Kesan awal, masyarakat menganggap layanan JNE
lebih mahal dari yang lainnya. Ini karena segemen yang dibidik memang segmen
premium.
Pengembangan produk dan
layanan yang berbeda di JNE antara lain menyediakan jasa kurir, logistic, money
remittance hingga jasa kargo. Sebagai sister company dengan TIKI, secara etika
bisnis, JNE menghadapi kesulitan tidak boleh beradu harga dan layanan dengan
TIKI. Namun, ternyata industri pengiriman berkembang dan pasarnya ikut membesar
sehingga JNE tidak perlu berebut pasar. Perlahan-lahan JNE menemukan banyak
layanan baru yang tidak terpikir sebelumnya.
JNE lalu membeli gedung
pada tahun 2002 dan mendirikan JNE Operations Sorting Centers. Tahun 2004 JNE
membeli gedung baru yang merupakan kantor pusat JNE dan kedua gedung ini berada
di Jakarta.
Dari tahun ke tahun,
pertumbuhan bisnis JNE semakin baik, bahkan di atas rata-rata pertumbuhan
industri. Industri sendiri bertumbuh hanya sebesar 10% – 15%, namun bisnis JNE
tumbuh hingga 20% tiap tahunnya. Resep keberhasilan JNE adalah tidak mau
menunggu konsumen. Lebih baik, JNE menjemput bola. Kurir JNE langsung menjemput
barang ke rumah konsumen yang ingin mengirimkan barang. Hanya dengan menelepon,
kurir pasti datang ke rumah.
Kalau masih kuatir
nilai barang tidak sesuai dengan nilai 10x pengiriman, JNE menganjurkan agar
konsumen untuk mengansuransikan barangnya. JNE berkomitmen memberikan layanan
yang terbaik. Standar JNE, kalau sampai perusahaan asuransi tidak membayar
klaim sesuai hari yang ditentukan, JNE bersedia menggantikan dengan membayar
klaim konsumen. Bagi JNE, barang sampai tujuan pelanggan adalah harga mati.
Selain itu, sebanyak 170 titik jaringan yang sudah online. Ini memudahkan JNE
dan pelanggan untuk mengawasi pengiriman barang.
Satu lagi layanan
inovatif dari JNE, Pesona. Pesona adalah pesanan oleh-oleh Nusantara. Setiap
orang bisa saling mengirimkan makanan khas daerah tertentu ke sanak keluarga di
daerah lain. Contoh, mau kasih oleh-oleh kerupuk bangka ke keluarga di Jakarta.
Anda cukup telepon JNE dan JNE akan carikan toko kerupuk yang terkenal di
Bangka dan segera dikirimkan. Bahkan, es krimpun bisa dikirimkan melalui JNE.
Tidak sampai di situ,
JNE banyak melakukan inovasi-inovasi unggul lainnya. JNE sekarang membuka
bisnis baru yakni trucking. Ini adalah layanan pengiriman barang-barang
kebutuhan pokok. Layanan trucking ini dilengkapi dengan GPS agar terpantau. JNE
juga bekerjasama dengan perusahaan pengiriman barang, UPS. Konsumen bisa
mengirimkan barang ke luar negeri lewat UPS ini. Rencana selanjutnya, JNE berencana
terjun ke bisnis surat-menyurat di bawah 500 gram. Bisnis yang sebelumnya
dimonopoli PT. Pos Indonesia, dengan pencabutan aturan ini maka membuka peluang
bagi JNE. JNE saat ini tinggal menunggu aturan pemerintah yang mengatur soal
bisnis ini.
Saat ini JNE didukung
oleh lebih dari 1000 karyawan dan tidak kurang dari 1.500 gerai yang tersebar
luas di Indonesia. Kehandalan JNE juga telah dibuktikan dengan diraihnya
berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2000 atas jasa layanan
yang telah diberikan. Layanan terbaik adalah harga mati bagi JNE. Karena itu,
sangat wajar kalau JNE punya SDM yang handal. Bahkan departemen HRD mempunyai
empat divisi yaitu intelektual (berhubungan dengan pekerjaan), training
(bertugas untuk kegiatan outbound dan memberikan training), spiritual (mengatur
kegiatan keagamaan), dan fisikal (berhubungan dengan aktivitas kebugaran badan
karyawan). Pemimpin perusahaan JNE berkata, “Setiap masa selalu ada
tantangannya, tapi kita tetap harus maju menghadapi tantangan itu.
Branch Manager JNE
Solo, Bambang Widiatmoko, mengatakan persaingan bebas industri jasa logistik
akan dimulai lebih awal pada 2013. Perusahaan jasa logistik dari negara ASEAN
akan bebas memasuki Indonesia. Mau tak mau, perusahaan jasa pengiriman dalam
negeri juga harus berbenah. “Saat masuk ke Indonesia investor pasti akan
melihat perusahaan jasa pengiriman yang memimpin, sebagai kompetitor kami harus
mampu bersaing.
Pelanggan selalu ingin
tahu posisi barang yang dikirim berada di mana? Dulu memang tidak bisa dilihat.
Tapi sekarang dengan memaksimalkan customer service, website dan telepon
masalah itu dapat diatasi,” kata dia. Menurut Bambang, saat ini perusahaan jasa
pengiriman lomba perang tarif untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya.
Namun, pelayanan terhadap konsumen secara excellent service.
Peluang usaha jasa
pengiriman barang masih cukup menjanjikan. Jika digarap serius usaha bidang
logistik itu mampu tumbuh 15%-20% per tahun. Menurut Bambang, kue industri jasa
pengiriman barang sekitar Rp7 triliun per tahun, sedangkan kue industri jasa
logistik mencapai Rp1.700 triliun per tahun.
4.2
Analisis
Berdasarkan contoh kasus diatas
bahwa PT JNE telah menerapkan konsep keadilan komutatif yang jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya. Jika
dipandang berdasarkan teori Adam Smith, menunjukan bahwa PT JNE menerapkan
prinsip komunitatif No Harm, karena prinsip ini bertujuan
agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk
tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas. PT JNE
menyediakan fasilitas yang memberikan informasi mengenai posisi barang yang
sedang dikirim dengan memaksimalkan customer service, website dan telepon. Jadi
dapat dikatakan bahwa PT JNE telah menerapkan etika bisnis yang baik dalam hal
keadilan dalam berbisnis.
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Dari artikel diatas
dapat disimpulkan bahwa terwujudnya keadilan bisnis akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. JNE berkomitmen
memberikan layanan yang terbaik. Standar JNE, kalau sampai perusahaan asuransi
tidak membayar klaim sesuai hari yang ditentukan, JNE bersedia menggantikan
dengan membayar klaim konsumen. Bagi JNE, barang sampai tujuan pelanggan adalah
harga mati. Prinsip keadilan perlu diterapkan dalam berbisnis karena menyangkut
kepentingan orang banyak, dan harus memberikan apa yang menjadi hak orang lain
atau pelanggan. Hal tersebut termasuk kedalam prinsik keadilan komutatif. PT
JNE telah menjalankan bisnisnya dengan etika bisnis yang berlandaskan keadilan
dalam berbisnis.
5.2
Saran
Perlakukan
yang sama terhadap semua orang sesuai dengan ketetentuan hak yang berlaku, agar
keadilan dalam bisnis bisa menjadi prioritas utama dalam menjankan suatu
kegiatan bisnis dan terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi
yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sony,A, 1998. Etika Bisnis
:Tuntutan
dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
George, Richard T. De, 1986.
Business Ethics. New York: MacMillan
Pub. Co.,
0 komentar:
Posting Komentar